Tren

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon JKK dan JKM

TopCareer.id – Pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sektor persampahan sebesar 50 persen.

Dengan kebijakan ini, iuran menjadi Rp 8.400 per bulan dari sebelumnya Rp 16.800.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026), mengutip siaran pers.

Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 untuk kemudian akan dievaluasi. Menurut Menaker, keringanan ini diharapkan membuat jaminan sosial ketenagakerjaan lebih terjangkau bagi pekerja informal persampahan.

Menurut Yassierli, pekerja sektor persampahan merupakan “pahlawan lingkungan” karena berperan dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Namun, kontribusi ini mengandung risiko pekerjaan yang tidak ringan termasuk bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik.

Karena itu, pelindungan jaminan sosial penting untuk memastikan pekerja informal persampahan bisa bekerja dengan lebih aman.

Baca Juga: BPS: Jumlah Pekerja Informal di RI Turun Tipis

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada kesempatan yang sama menegaskan dukungannya terhadap program ini.

Menurut Pramono, sebagai kota global yang jadi sorotan dunia, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dari angkut, buang menjadi pilah, angkut, dan olah.

Selain itu, dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2026, per 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap hanya akan menerima sampah residu.

“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” kata Pramono.

Baca Juga: Pekerja Informal Tinggi, Wamenaker Ingin Generasi Muda Buka Lapangan Kerja

Pemprov juga menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028.

Untuk mendukung target ini, pengembangan fasilitas pengolahan sampah terus dilakukan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk melalui pembangunan fasilitas RDF untuk mengurangi sampah di tempat pemrosesan akhir.

“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” kata Pramono.

Terkait perlindungan pekerja informal, Pramono menyebut sejak 2017 pemprov telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang, dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran.

“Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” pungkasnya.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button